Selasa, 23 Agustus 2011

ZIKIR ZAHAR


Sehubungan dengan maraknya Majelis Dzikr di mama-mana, sejumlah orang menanyakan tentang kedudukan hukum Dzikir dengan suara nyaring. Hal ini mengingat adanya sejumlah buku yang menuduh praktek dzikir tersebut bid'ah, sesat dan menyesatkan. Sekedar urun rembug, maka inilah jawabannya.

Yang dituju dengan Jahar pada pembahasan kali ini adalah Dzikir dengan menggunakan suara sebagai kebalikan dari dzikir Khafi yang dilakukan hanya dengan menggunakan hati. Bila kita buka kitab kitab Hadis, kita akan menemukan bahwa dzikir Jahar terbagi dalam dua macam; Dzikir bersuara dengan Dzikir dengan suara tinggi. Yang hendak kita bicarakan adalah dalam pengertian pertama. Dzikir Jahar dalam makna ini terdapat tuntunannya dalam Syari'at Di antara dalil yang mendukung masalah ini adalah:
  1. Rasulullah SAW buss dzikir Jahar selepas Shalat Fardu. Al Bukhari den Muslim meriwayatkan: Artinya: "Bahwasanya Nabi SAW setelah selesai Shalat Fardu biasa membaca dzikir (artinya): "Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kekuasaan dan. bagi Nya pula segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu Ya Allah, tak ada seorang pun yang dapat menghalangi apa yang Engkau beri, tak ada yang dapat memberi yang Engkau halangi dan tiada memberi manfaat kekayrran orang yang kaya di sisi-Mu ". (HR Al Bukhati dan Muslim)." a Hadis ini memberikan pengertian yang jelas bahwa Rasulullah SAW berdzikir dan berdo'a dengan suara nyaring, sebab sekiranya tidak nyaring, tentulah para sahabat tidak mendengarnya.
  2. Pam sahabat Nabi SAW jugs biasa berdzikir dengan Jahar. Sebuah Hadis yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka: Artinya: "Ibnu Abbas memberitahu kepada Amru, bahwa berdzikir dengan mengangkat suara setelah orang - orang selesai mengerjakan Sholat itu ada pada mass Nabi Mohammed SAW. Dan Ibnu Abbas pun mengatakan: "Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai melakukan Shalat dengan Dzikir itu apabila aku mendengarnya" (HR AI Bukhari den Muslim). Hadis ini dengan jelas menerangkan keadaan yang terjadi pada mass Rasulullah SAW bahwa mereka biasa berdzildr dengan menyaringkan suara.
  3. Dalam sebuah Hadis yang agak panjang Muslim meriwayatkan bersumber dari Ibnu Mas'ud, katanya antara lain: Artinya: Ketika telah selesai manunaikan Shalat, beliau mengangkat suaranya berdo'a untuk kehancuran mereka. Biasanya jika berdo'a atau memohon kepada Allah beliau SAW mengulanginya tip kali. Kemudian beliau berdo'a: "Ya Allah, binasakanlah kaum Quraisy". Beliau mengucapkan ini tip kali. Ketika mendengar do'a tersebut, orang orang Quraisy berhenti dan tertawanya serta takut akan tertimpa do'anya. Kemudian beliau SAW berd'a lagi "Ya Allah, binasakanlah Abu jahal bin Hisyam, Utbah bin Rabi'ah, Syaibah Bin rabi'ah, Al Walid bin. Uqbah, Umayyah bin Khalaf dan Uqbah bin Abi Mu'aith. Beliau pun menyebutkan orang ketujuh namun aku tak ingat. Demi Dzat yang telah mengutus Muhammad dengan kebenaran, aku meliat orang orang yang disebut oleh beliau itu bergelimpangan kemudian terkubur di sumur Badar". (HR Muslim86.Al Bukhari meriwayatkan Hadis semakna dengan ini namun tidak disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengangkat suaranya) 
  4. A1 Qur'an adalah termasuk Dzikir sebagaimana firman Allah: Artinya: "Sesungguhnya Kami yang menurunkan Adz Dzikr (A1 Qur'an) dan Kami pula yang akan menjaganya" (A1 Hijr:9) Para Ulama sepakat bahwa membaca Al Qur'an termasuk dalam kategori dzikir. Rasulullah SAW menganjurkan kepadaa para sahabatnya - dan tentu ini menjadi perintah juga bagi ummatnya - agar mereka "menghiasi" Al Qur'an dengan suaranya. Dalam sebuah Hadis disebutkan: Artinya: "Hiasilah Al Qur'an dengan suaramu" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan An Nasa'i)88 Rasulullah SAW pun meminta sebagian sahabatnya untuk membacakan Al Qur'an di hadapannya karena beliau tertarik dengan keindahan suaranya. Al Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya: Artinya: Abdullah berkata: Rasulullah SAW berkata kepadaku,"Bacakanlah Al Qur'an untuUe• Aku menjawab: "Bagaimana aku akan membacakan A1 Qur'an kepada engkau sedangkan kepada engkaulah A1 Qur'an diturunkan ?". Beliau SAW bersabda: "Aku ingin mendengarnya dariselain diriku sendiri" (HRAI Bukhari pada Bab Fadha'il Al Qur'an)89Dalam riwayat lain dikatakan: Artinya: Rasulullah berkata kepadaku: "Bacakanlah Al Qur'an untukku". Aku menjawab: "Ya Rasulullah, bagaimana aku membacakannya kepada engkau padahal kepada engkaulah Al Qur'an diturunkan ?"• Beliau bersabda.: "Aku ingin mendengarnya dari selain diriku sendiri". Aku pun kemudian membaca surat An Nisa, hingga ketika telah sampai kepada diturunkan ?". Beliau SAW bersabda: "Aku ingin mendengarnya dariselain diriku sendiri" (HRA1 Bukhari pada Bab Fadha'il Al Qur'an)s9Dalam riwayat lain dikatakan: Artinya: Rasulullah berkata kepadaku: "Bacakanlah Al Qur'an untuklcu". Aku menjawab: "Ya Rasulullah, bagaimana aku membacalcannya kepada engkau padahal kepada engkaulah Al Qur'an diturunkan ?"• Beliau bersabda.: "Aku ingin mendengarnya dari selain diriku sendiri". Aku pun kemudian membaca surat An Nisa, hingga ketika telah sampai kepada ayat".."aku mengangkat kepalaku (atau ada orang yang menyentuhku di sebelahku), maka kulihat air mata beliau bercucuran" (HR Al Bukhari dan Muslim)90 Rasulullah SAW pun memuji sahabat Abu Musa Al Asy'ari karena memiliki suara yang indah ketika membaca Al Qur'an. Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya: Artinya: Rasulullah SAW bersabda kepadaku; "Seandainya engkau tahu bagaimana ketika aku~ mendengar bacaanmu tadi malam. Sungguh engkau telah diberi satu di antara beberapa seruling keluarga Dawud". (HR Muslim)91Hadis Hadis ini dan sejenisnya menunjukkan dengan jelas Rasulullah SAW menyukai bacaan A1 Qur'an dengan suara. Ini mengandung arti dibenarkannya Dzikir Jahar, sebab sekiranya tidak, pasti Rasulullah SAW akan melarang, namun nyatanya beliau bahkan memuji.
  5. Shalat 5 waktu adalah juga dzikir, sebagaimana firman Allah: Artinya: "Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku". (Thaha:l4) Artinya: `Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur`an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaamiya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Al Ankabut:45) Menurut kedua ayat ini Ibadah Shalat adalah Dzikir. Padahal kita tahu ada sejumlah Shalat yang disunnahkan untuk dibaca Jahar seperti Shalat maghrib, Isya, Shubuh, Sahalat Jum'at, Shalat tarawih, Sahalat dua Hari Raya, Shalat Gerhana dan Istisqa. Bukankah dengan demikian Dzikir Jahar dibenarkan ?. Sekedar bahan renungan, perhatikan firman Allah ini: Artinya: "Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempimyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlaa kamu »wngeraskan suaramu (Jahar) dalam shalatmu dan janganlalt pula neerendahkannya (Khafi) dan carilah jalan tengah di antara keduanya itu". (Al Isra:110) Jika kita hendak berpegang kepada teks ayat iti apa adanya, niscaya kita akan kebingungan. Betapa tidak, sebab melalui ayat ini Allah melarang kita Shalat "Jahar" maupun Shalat "Khafi", padahal Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah Hadis biasa melakukan Shalat Jahar. Bukankah ini berarti Hadis Hadis tersebut bertentangan dengan ayat ini ?. Tentu tidak, sebab yang dituju dengan Jahar pada Hadis bukanlah Jahar yang dimaksudkan oleh ayat. Lagi pula jika Jahr dilarang Khafi pun dilarang, lamas apakah makna dari "Jalan to agah antara keduanya" sebab di dalam Hadis atau Fiqh hanya dikenal istilah Shalat Sir atau Khafi dan Shalat Jahr. Ini jelas yang dituju bukanlah Jahar sembarang Jahar dan Khafinya pun bukan sembarang khafi. Para Mufassir mengatakan bahwa yang dilarang pada ayat ini adalah Jahar keterlaluan sehingga mengganggu orang lain, sedangkan Khafi yang dilarangadalah terlalu pelan sehingga tak terdengar oleh telinga sendiri. Atau kalaupun hendak dipertahankan makna ayat adalah benar benar jahar seperti pada Shalat umumnya, bisa jadi larangan itu bersifat kasuistis, berlaku karena ada sebab yang menghendakinya. Al Bukhari meriwayatkan: Artinya: Firman Allah "dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendcrhkarnnya " turun ketika Rasulullah SAW masih sembunyi sembunyi di Mekah. Ketika itu beliau jika Shalat bersama sahabatnya mengangkat suaranya dalam bacaan A1 Qur'an, sehingga apabila orang orang Musyrik mendengarnya, mereka pun mencela Al Qur'an, yang menurunkannya dan yang menerimanya. Maka Allah berfirman kepada Nabi-Nya SAW "Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu" yakni bacaanmu hingga terdengar oleh orangorang Musyrik yang menyebabkan mereka mencela A1 Qur'an "dan jangan pula merendahkannya" dari sahabat-sahabatmu sehingga engkau tak memperdengarkannya kepada mereka" dan "carilah jalan tengah di antara keduanya itu ". (HR Al Bukhari)92
  6. Takbir pada dua Ha.ri Raya. Allah berfirman dalam Al Qut'an: Artinya: "Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas peturguk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" : (Al Bagarah:185) Ayat ini memerintahkan agar kaum muslimin menyelesaikan puasanya selama satu bulan penuh dan setelah itu memperbanyak bertakbir. Para Ulama -- kecuali Abu Hanifah - menganggap Sunnah membaca takbir pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, meskipun mereka berbeda pendapat kapan dimulainya. Bahkan Dawud Azh Zhahiri menetapkan bahwa takbir itu wajib hukumnya. Dalam sebuah Hadis disebutkan: Artinya: "Hiasilah hari hari rayamu dengan takbir" (HR Ath Thabarani dalam A1 Mu jam Al Ausath) 93 Dimaksud dengan menghiasi hari raya dengan takbir, tak lain dari takbir dengan suara terdengar. Takbir adalah dzikir dan terdengar suara adalah jahar, takbir dengan suara terdengar adalah dzikir jahar.
  7. Talbiyah dalam Haji adalah Dzikir Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an: . .Artinya: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu, Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, benikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat"(Al Bagarah: 198) Artinya: "Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimr4 maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebutnyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara mamisia ada orang yang berdo'a: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia"; dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat" : (Al Baqarah:200). Yang dimaksud dengan "Dzikir" pada ayat ini adalah bacaan Talbiyah. Para Ulama sepakat Sunnah hukumnya mengucapkan Talbiyah secara Jahr bagi kaum laki-laki. Dengan demikian sesungguhnya dapat dipahami bahwa Dzikir Jahar itu termasuk Sunnah Rasulullah SAW. Bahkan pada ayat ini perintah mengumandangkan Talbiyah me,nggunakan kata "Dzikir ; ini menunjukkan bahwa Jahar di sini berlaku bukan hanya pada talbiyah, melainkan pada Dzikir secata umuan.
  8. Berbicara tentang perang, Allah SWT berfirman: Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebwryiak-barryiaknya agar kamu beruntung". (Al Anfa1:45) Ayat ini memerintahkan kepada kawn muslimin agar ketika berperang mereka senantiasa banyak berdzikir kepada Allah. Apa yang dimaksud dengan dzikir pada ayat ini, Al Bukhari meriwayatkan: Artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu hari menunggu hingga tergelincir Matahari, lalu beliau berdiri berceramah di hadapan orang banyak mengatakan: "Janganlah kalian mengharapkan bertemu musuh dan mohonlah kepada Allah kesejahteraan. Namun apabila kalian menemui musuh, bersabarlah kalian dan ketahuilah bahwa Surga itu berada di bawah naungan pedang". Setelah itu beliau berkata: "Ya Allah Dzat Yang menurunkan Al Kitab, memperjalankan awan dan mengalahkan segala pasukan, kalahkanlah kiranya mereka dan tolonglah kami dalam menghadapi mereka". (HR Al Bukhari dan MWlim)94 Jadi yang dimaksud dengan "Dzikrullah" pada ayat 45 surat Al Anfal adalah berdo'a seperti yang dilakukan Rasulullah SAW di mana do'a tersebut terdengar oleh orang-orang yang ada di sekitarnya.

Dari beberapa dalil ini, jelaslah bahwaa dzikir dengan suara nyaring itu disyari'atkan bahkan banyak Ulama yang mensunahkan. Seperti itulah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan segolongan Ulama Salaf . Masuk dalam kelompok ini adalah Syekh Muhammad Bin Shalih Al `Utsaimin.9s .
Ada sejumlah orang yang melarang dzikir Jahar. Diantara alasan yang mereka pergunakan adalah:

  1. Mengeraskan suara dzikir itu bertentangan dengan firman Allah: Artinya: "Dan ingatlah Tuhanmu dalam dirimu dengan merendahkan dirt dun ru.ca takut serta tidak dengan mengeraskan ucapan pada waktu pagi dan petang certa janganlah kamu termasuk orang-orang yang lulai "(A1 A'raf: 205) 
  2. Mengeraskan soars bertentangan dengan sebuah Hadis: Artinya: Ketika Ra_sulullah SAW berperang Khaibar, orang-orang naik ke bukit seraya bertakbir dengan soars keras "Allahu Akbar Allahu Akbar, La Ilaha Illahllah". Maka Rasulullah SAW bersabda: "Rendahkanlah suaramu, karena sesungguhnya kamu tidak menyeru yang tuli dan ghaib, yang kamu seru adalah Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia ada bersamamu"96 (HR Al Bukhari dan Muslim)
  3. Ketika Nabi SAW melakukan dzikir Jahar itu adalah dalam rangka memberikan pelajaran kepada para sahabatnya.

Tanggapan:Pernyataan pernyataan di atas dapat ditanggapi sebagai berikut:

Pertama, terlebih dahulu hendaknya kita dudukkan ayat tersebut perlahan-lahan. Sebagaimana diketahui, perintah dan larangan pada ayat tersebut menggunakan kata perintah Mufrad (tunggal), tentu, yang dituju adalah Rasulullah SAW. Sampai di sini saja sudah ada persoalan; apakah perintah tersebut berlaku khusus ataukah berlaku umum meliputi ummatnya 7. Selain itu, perintah dan larangan pada ayat ini pun dibatasi dengan kata "pada waktu pagi dan petang".Pertanyaan yang muncul adalah apakah perintah dan larangan tersebut berlaku khusus pagi dan petang ataukah juga berlaku untuk waktu s selainnya ?.

Kedua, yang melakukan Dzikir dengan suara keras adalah orang yang menerima wahyu surat Al A'raf ayat 205 itu, yaitu Nabi Muhammad SAW. Beliau SAW tentu lebih mengerti apa yang dimaksud oleh ayat dan tidak mungkin menyalahinya. Jika suatu ketika kita melihat seolah-olah perbustae Nabi SAW menyalahi Al Qur'an, ini bisa jadi kita yang salah atau belum faham maksud ayat tetsebut, bukan kesalahan beliau atau Hadis itu yang bung-buru di ragukan keabsahannya.

Ketiga, yang dituju dalam firm= "Wad`rkur Rabbaka Fi NafsiiEa" adalah "mengingat Allah" bukan "menyebut nama Allah°. Kita tentu maklum jika yang namanya "mengingat" tempatnya di dalam hati. Jadi kalimat "tadorru'aw wakhifatan wa dunal jahri" artinya "Tidak nangguhalran srmrs" Aran penjelasan bagi kalinut "dalam diron?' yang bermakna "dalam hatimu" Dan its artinya, ayat tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan dzikir dalam pengertian "Menyebut nama Allah". Singkatnya, ayat ini berbicara dari hati, sedangkan dzikir jahar ada dalil lain yang menjelaskannya_Keempat, tentang Hadis larangan bertakbi7 dengan soars keras. Hadis ini pun jangan diperteotaegkan. Yang dilarang oleh Nabi SAW adalah nwegangkat soars yang ketcrlaluan dengan cm a berbetisk, bukan mengangkat soars seperti yang beliao den sahabatnya lakukan. Sebab mend soars yang dilakukan Nabi SAW din salmbatnya adalah bahwa dzikirnya itu terdengar oleh orang-orang yang berada di sekitarnya, bukan dzikir dengan soars sekeras-kerasnya atau berteriak. Pemahaman seperti ini akan lebih jelas jika kita perhatikan bahwa peristiwa larangan itu disampaikan Rasulullah SAW dalam perjalanan menuju peperangan. Padahal telah diketahui pula, di dalam peperangan, Rasulullah SAW biasa berdzikir dan memanjatkan do'a dengan suara terdengar oleh para sahabatnya, sebagaimana dijelaskan dalam Hadis sebelum ini. Jadi, dapat dipastikan, bahwa yang dilakukan para sahabat ketika itu adalah bertakbir dengan suara yang sangat keras.Kelima, jika sesuatu telah menjadi ketetapan, maka tidak ada seorang pun berhak menetapkan bahwa hal tersebut mengganggu. Seorang muslim jelas tidak akan terganggu dengan suara suara Talbiyah ketika menunaikan ibadah Haji yang dilantunkan hamba hamba Allah dengan suara nyaring.

Demikian pula mereka tentu tidak akan terganggu oleh pangilan adzan yang dikumandangkan dan Masjid menggunakan pengeras suara.Keenam, tak ada satu dalii pun yang menunjukkan bahwa dzikir jahr Rasulullah SAW yang tersebut dalam Hadis di atas adalah dalam rangka mengajari para sahabatnya. Hadis Hadis yang berbicara tentang pelajaran Rasulullah SAW ada tempatnya sendiri.' Sementara Hadis dzikir Jahar di atas, Imam Muslim sendiri menemnatkannva nada bab " Adz Dzikru Ba'da Ash Shalah" (Dzikir setelah Shalat) dan lama sekali tak menyebutkan pengajaran.Sesungguhnya kedua bentuk dzikir itu memiliki keutamaan dan dalil yang mendukungnya, tak perlu ada yang mempersoalkannya kecuali pada keikhlasannya. Yang jelas:Artinya: "Dan rahasiakanlah ucapanmu atau tampakkanlah; sesungguhnya Dia (Allah) Maha Mengetahui segala isi hati" : (Al Mulk:13).Jadi, perhatikan selalu gerak hatimu, awasi selalu jangan sampai is menyalahi kata-katamu dan mempermainkan Tuhanmu.Hasbunallah.

(lebih lengkap Baca buku Menimbang Amalan Tradisional Karya KH. Syarif Rahmat RA, SQ, MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar